Rabu, 07 Januari 2015

REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK MENUJU PEMERINTAHAN DAERAH PERSPEKTIF GOVERNANCE



Abstrak
Reformasi administrasi sebagai usaha manusia untuk memperkenalkan perubahan dalam perilaku dan kinerja administrator. Pada dasarnya upaya seperti ini sengaja dilakukan dengan menggunakan kekuatan, otoritas dan itu diakukan untuk perubahan tujuan, struktur atau prosedur birokrasi dan untuk, mengubah perilaku atau personnalnya. Tujuan dari reformasi administrasi adalah untuk emperbaiki kinerja administrasi individu, kelompok, dan lembaga-lembaga serta untuk memberitahu mereka bagaimana mereka dapat mencapai tujuan operasi mereka lebih efektif, lebih ekonomis, dan lebih cepat.

Pendahuluan
Perkembangan yang terjadi saat ini begitu cepat sehingga membutuhkan kemampuan bagi siapa saja untuk mampu bertahan. Kemampuan dalam menyesuaikan dengan perubahan zaman akan menentukan tingkat survive seseorang, organisasi dan lain sebagainya termasuk organisasi pemerintahan pun tidak luput dari kemampuan mereka menyesuaikan dengan perubahan yang sedang terjadi. Kemampuan penyesuaian ini tidak hanya terjadi pada tingkat pemerintahan pusat tapi juga di daerah sehingga reformasi administrasi pemerintahan lokal pun harus dilakukan demi menyeimbangkan dengan perubahan zaman yang terjadi.  
Pembaharuan sistem administrasi adalah merupakan salah satu hal yang paling penting dalam sistem administrasi publik yang memiliki peran dalam melakukan proses transformasi nilai yang terarah pada pencapaian tujuan dari pemerintahan. Karena administrasi publik memiliki peran dalam proses pencapaian tujuan sebagaimana yang disebutkan diatas maka tentunya administrasi publik memiliki peran yang sangat vital. Dalam hal ini, Keban mengemukakan bahwa administrasi publik sebagai the work of government memiliki peran atau pengaruh yang sangat vital dalam suatu Negara (Keban; 2008;15). Untuk menjadi baik maka tentunya penyelenggaraan pemerintahan negara harus dilaksanakan dengan visi dan misi yang jelas dan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. Tugas pemerintah dalam proses pembangunan bangsa demikian kompleks yang meliputi berbagai dimensi kehidupan dan melibatkan seluruh masyarakat bangsa dengan latar belakan sosial budaya dan ekonomi sehingga memerlukan sistem dan proses manajemen pemerintahan yang handal. Revitalisasi dan pembangunan sektor publik dewasa ini diarahkan untuk mewujudkan birokrasi publik yang mampu mengelola tugas pemerintahan dan pembangunan  secara efisien, efektif, responsif dan bertanggung jawab.
Reformasi administrasi publik diarahkan pada pelaksanaan keseluruhan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan yang didasarkan pada kebutuhan bagi peningkatan kecepatan efektifitas dan mutu pelayanan sesuai dengan dinamika kemajuan masyarakat dan tantangan pembangunan. Administrasi publik yang kuat juga mempunyai makna memiliki kredibilitas dalam pemecahan berbagai permasalahan pemerintahan yang semakin kompleks secara mendasar dan berkesinambungan, terutama dalam upaya mewujudkan peningkatan. Kesejahteraan secara berkeadilan dan meningkatkan daya saing guna memantapkan diri menghadapi era otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan daerah.
Dalam perspektif administrasi publik, reformasi birokrasi publik harus menghayati posisi dan perannya serta mengikuti perkembangan disiplin administrasi yang semakin maju. Kondisi ini diperlukan dalam menghadapi kemajuan dan perubahan lingkungan strategis yang bersifat multidimensi. Sasaran yang  ingin dicapai adalah terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional, beretika, dan efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta dapat memenuhi tuntutan publik terhadap kebutuhan pelayanan yang semakin berkualitas. Dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat maka perlu disertai dengan pemahaman mengenai pentingnya akuntabilitas  atas  setiap kebijakan  dan tindakan  yang  dilakukan  oleh  pemerintah.
Masyarakat akan menuntut birokrasi yang memiliki tanggung jawab dalam  mengemban  tugasnya dalam rangka  memenuhi  kebutuhan dan kepentingan publik. Untuk itu dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan birokrasi publik harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan fungsi manajemen pemerintahan seperti pengelolaan kebijakan publik dan pelayanan publik. Kemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang belakangan ini perkenalkan sejalan dengan adanya keinginan untuk memperbaiki manajemen pemerintahan dan pengelolaan pembangunan masyarakat   bangsa.
Secara  kontekstual penerapan konsep  ini lebih  dekat dipergunakan dalam reformasi sektor  publik, yang menekankan  pada  peranan  manajer publik  agar  memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong peningkatan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan  kontrol  yang  dilakukan oleh pemerintah pusat, transparansi, akuntabilitas publik, dan berusaha menciptakan  pengelolaan manajemen  publik  yang lebih  baik, efisien, dan efektif. Salah satu perspektif yang berkaitan dengan struktur pemerintahan yang timbul dari adanya tata kepemerintahan yang baik adalah munculnya hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari masyarakat. Demikian pula sebaliknya  masyarakat  terbuka dan   terbiasa   menerima   perbedaan pendapat. 
Keterbukaan berarti ada keinginan dan tindakan dari pemerintah untuk saling kontrol dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, pemerintah bisa bertindak demokratis apabila peran kontrol yang dilakukan oleh masyarakat secara maksimal, proporsional, dan bertanggung jawab. Transparansi tidak  hanya diperlukan bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat, dan untuk  masyarakat transparansi merupakan sarana akses untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah. Salah satu kekhawatiran yang dianggap fundamental terhadap  pemerintahan yang  modern  saat ini adalah usaha untuk mendorong munculnya kebiasaan menggunakan kekuasaan dan otoritas yang dimiliki oleh penyelenggaraan pemerintahan untuk kepentingan kehidupan masyarakat. Kebiasaan ini harus selalu diingatkan kepada pemerintah akan wujud akuntabilitas ini. Terselenggaranya kebiasaan perilaku pemerintah untuk melakukan akuntabilitas kepada masyarakatnya merupakan dasar penting bagi terciptanya tata kepemerintahan yang baik dan demokratis.
Dalam perkembangan  dinamika kehidupan politik pemerintahan dewasa ini, disadari baik secara internal maupun eksternal kehidupan dunia birokrasi pemerintahan, terdapat isu sentral yang menjadi perhatian publik, yaitu perlunya reformasi birokrasi publik dalam pengelolaan pemerintahan. Urgensi reformasi berkaitan dengan adanya tuntutan akan pengelolaan pemerintahan khususnya birokrasi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, yaitu  pelayanan  kepada masyarakat (services), membuat kebijakan atau ketentuan bagi kepentingan masyarakat (regulation), dan mengupayakan   pemberd ayaan (empowerment). Melalui reformasi, masyarakat akan dapat  mengetahui sejauhmana kinerja birokrasi pemerintah, disamping masyarakat d iletakkan pada kedudukan yang sesungguhnya, yaitu sebagai pemilik pemerintahan.
Dinamika masyarakat sebagai kekuatan sosial tidak dapat d iabaikan  dalam  sistem  kontrol  dan akuntabilitas publik, baik dalam penyelenggaraan pelayanan maupun dalam pelaksanaan pembangunan. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan dan kebertanggungjawaban dari birokrasi pemerintahan. Kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini semakin dinamis sehingga sadar mengenai apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga  negara dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Selain itu masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan, keinginan, dan aspirasinya kepada pemerintah. Dalam hubungan itu birokrasi dituntut melakukan revitalisasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk mewujudkan harapan publik. Karena itu dengan semangat demokratisasi juga membawa cakrawala baru bagi birokrasi pemerintah untuk lebih responsif dalam rangka mempercepat kemajuan masyarakat kearah yang lebih baik melalui pengembangan kemampuan birokrasi publiknya.
Pembahasan
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal maupun pengelolaan pembangunan kepada masyarakat maka birokrasi harus terus memperbaharui diri dalam rangka memberikan penyeimbangan terhadap spontanitas perubahan yang berjalan secara terus menerus. Bagaimanapun juga birokrasi dituntut untuk selalu peka dalam merasakan spontanitas perubahan sosial yang terus menerus terjadi dengan begitu cepat. Ketidak mampuan birokrasi dalam menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi tentu akan menjadi persoalan tersendiri bagi upaya birokrasi dalam mereformasi sistem administrasinya. Untuk itu dalam proses reformasi ini dibutuhkan kemampuan dari para birokrat itu sendiri. Tidak adanya kecakapan teknis dalam proses reformasi administrasi tentu akan menjadi persoalan tersendiri dalam proses reformasi. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Dwiyanto bahwa rendahnya kemampuan birokrasi merespon krisis akan memperparah krisis kepercayaan terhadap birokrasi publik (2012:3).
Memang dalam konteks reformasi administrasi muncul sebagai akibat dari adanya perubahan dari sistem administrasi. Perubahan administrasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari organisasi birokrasi dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Reformasi administrasi ini bukan lagi sebagai sesuatu yang baru dalam sistem administrasi saat ini karena reformasi administrasi ini telah diperkenalkan ke banyak negara termasuk ke negara-negara sedang berkembang sebagai suatu akibat dari adanya perubahan dalam sistem politik di Brasil, Ghana, dan Tanzania, tindakan-tindakan terencana di bidang administrasi mengakibatkan perubahan yang berarti di dalam diri aparatur pemerintah. Selain itu, reformasi administrasi di banyak negara berkembang memperlihatkan peranan organisasi internasional dan pemerintah negara asing sangat aktif untuk melakukan perbaikan administrasi pemerintahan   melalui program bantuan teknis.
Pengalaman  pelaksanaan reformasi administrasi di negara berkembang tersebut melahirkan banyak premis. Dalam hubungan ini, Zauhar (1996 : 47) melihat bahwa reformasi administrasi merupakan suatu pola yang penunjukan peningkatan efektivitas pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian dalam reformasi administrasi perhatian lebih d icurahkan  pada  upaya  dan bukan semata-mata hasil. Secara internal tujuan reformasi adalah untuk menyempurnakan atau meningkatkan kinerja. Adapun secara eksternal yang   berkaitan d engan masyarakat adalah menyesuaikan sistem administrasi terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat, Riggs (1986 :  94), melihat  reformasi  atau pembaharuan dari dua sisi, yaitu perubahan struktur dan kinerja.
Secara  struktural  adanya penggunaan diferensiasi struktural sebagai salah satu ukuran. Pandangan ini didasarkan pada kecenderungan peran-peran yang makin terspesialisasikan dan pembagian  kerja yang makin tajam dan intens dalam masyarakat modern. Adapun mengenai kinerja, ditekankan sebagai ukuran bukan hanya kinerja yang lain atau organisasi secara keseluruhan. Pembaharuan  administrasi meliputi tiga aspek, yaitu bahwa suatu perubahan harus merupakan perbaikan dari keadaan  sebelumnya, perbaikan  diperoleh dengan upaya yang disengaja dan bukan  terjadi secara kebetulan, perbaikan yang terjadi bersifa jangka panjang dan tidak sementara. Dalam perspektif yang berbeda, Dwiyanto (2012;69) melakukan analisis yang lebih mutakhir mengenai keadaan administrasi dan mengungkapkan bahwa upaya memperbaiki kinerja birokrasi pemerintahan harus meliputi sistem pemberian pelayanan yang baik dapat dilihat dari besarnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh birokrasi secara efektif didayagunakan untu melayani kepentingan pengguna jasa.
Reformasi  administrasi merupakan  suatu  usaha  sadar  dan terencana untuk  perbaikan  insitusi dan  perbaikan  perilaku  orang  yang terlibat  di dalamnya,  Zauhar  (1996) berpandangan bahwa tujuan dilakukannya reformasi administrasi adalah menyempurnakan tatanan, menyempurnakan metode, dan menyempurnakan kinerja. Penyempurnaan tatanan, baik dalam masyarakat modern, keteraturan merupakan kebajikan yang melekat d alam pemerintahan. Kebanyakan reformasi administrasi yang dilakukan di negara-negara berkembang adalah atas inisiatif para birokrat yang inspirasi pembaharuannya didasarkan pada administrasi kolonial. Hal yang sama sebagaimana yang dikemukakan oleh Dwiyanto bahwa sistem birokrasi pemerintahan yang dikembangkan pemerintah kolonial justru sepenuhnya ditujukan untuk mendukung semakin berkembangnya pola paternalistik yang telah menjiwai sistem birokrasi pada era kerajaan (2012;14).
Apabila yang ingin dituju adalah  penyempurnaan tatanan  maka tentunya  reformasi harus  diorientasikan  pada penataan prosedur dan kontrol. Penyempurnaan metode, para administrator merupakan pekerja teknis yang mengetahui banyak tentang metode kerja. Sebagai akibatnya maka  mereka harus fanatik  terhadap metode. Karena  itu apabila masyarakat semakin mend ukung terhadap adanya administrator teknis maka administrator  harus semakin fanatik terhadap metode. Tetapi sebaliknya apabila masyarakat semakin berorientasi pada status maka semakin berkurang tuntutan terhadap yang fanatik  pada metode. Salah satu manfaat  yang  dapat diperoleh dari kejadian  seperti  itu adalah mampu merangsang diterimanya metode dan  teknik baru tersebut secara gradual, yang kemudian disusul dengan usaha untuk menyebarluaskan metode yang ada  keseluruh  tatanan sistem administrasi.
Apabila tujuan utama reformasi administrasi diartikan dengan baik dan secara efektif diterjemahkan ke dalam berbagai program aksi yang memperbaiki implementasi program dapat meningkatkan realisasi pencapaian tujuan. Perbaikan kinerja lebih bernuansa tujuan dalam substansi program kerjanya daripada penyempurnaan keteraturan maupun penyempurnaan metode teknis administratif. Titik perhatiannya adalah pergeseran dari bentuk ke substansi, pergeseran dari efisiensi keefektivitas kerja, pergeseran dari kecakapan birokrasi kekesejahteraan masyarakat. Model administrasi seperti inilah yang sulit dijumpai di kebanyakan negara berkembang. Dalam konteks ini maka diperlukan hubungan yang saling mendukung dan bekerja sama agar reformasi administrasi bisa terwujud dengan baik. Sehubungan dengan hal ini, Kilian mengemukakan bahwa reformasi administrasi memerlukan hubungan yang saling mendukung dan saling melengkapi antara nilai-nilai budaya dan keyakinan yang diterima menginformasikan perilaku organisasi, strategi dan tindakan yang digunakan untuk menghasilkan perubahan administrasi dalam organisasi.       
Penekanan baru terhadap kinerja program hanya akan ada apabila pemerintah negara sedan berkembang menginginkan pembangunan sosial ekonomi yang sungguh-sungguh. Begitu keinginan seperti ini muncul maka melahirkan pendekatan baru yang  mempunyai sifat yang khas dalam reformasi administrasi. Reformasi yang benar yang seharusnya dilakukan di negara-negara sedang berkembang adalah yang bersifat pragramatik. Salah satu unsur penting untuk memperbaiki administrasi dalam hubungannya dengan masyarakat adalah mengembangkan akuntabilitas, karena masalah akuntabilitas  merupakan hakikat dari upaya pembaharuan administrasi. Reformasi birokrasi nasional adalah penataan ulang  secara  bertahap  dan  sistematis  dengan  correct  dan  perfect  atas  fungsi utama  pemerintah  demi  kelancaran  pendayagunaan  aparatur  negara  yang kualitasnya  semakin  meningkat  dan  kenyal,  meliputi  kelembagaan  atau institusi yang efisien dengan tata laksana yang jelas (transparan), diisi SDM yang  profesional,  mempunyai  akuntabilitas  tinggi  kepada  masyarakat  serta menghasilkan  pelayan  publik  yang  prima  (Tamin,  dalam Dharma2004, 25-26)
Birokrasi adalah sebagai sebuah alat atau mesin pemerintah, administrasi negara, atau administrasi publik merupakan keadaan yang central dalam membawa kebijaksanaan-kebijaksanaan atau peraturan-peraturan pemerintah. Dimana kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan ini kemudian diharapakan mampu membawa perubahan menuju pemerintahan yang lebih baik sebagaimana yang diungkapkan oleh Asmawi bahwa misi reformasi birokrasi adalah mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) (2012;138). Sehubungan dengan kebijaksanaan atau peraturan inilah maka mesin birokrasi ini dibutuhkan dalam sistem pemerintahan. Birokrasi sebagai mesin pelaksana aturan maupun kebijakan yang dibuat dalam proses pemerintahan maupun dalam proses reformasi administrasi. Karena itu, suatu pemerintahan diperlukan karena merupakan konsekuensi logis dari adanya  perbedaan  etnis, agama, dan  institusi sosial berbagai kelompok masyarakat disuatu negara. Hadirnya birokrasi disini adalah memediasi perbedaan-perbedaan yang ada karena birokrasi sifatnya netral dalam proses pelayanan. Sebagai komponen yang netral yang membawa keputusan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan politik, birokrasi dituntut lebih memiliki profesionalisme yang tinggi daripada kemampuan untuk berpolitik (Utomo, 2012;211)
Berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Utomo, Tome mengemukakan bahwa birokrasi adalah organisasi yang memiliki jenjang, setiap jenjang di duduki oleh pejabat yang ditunjuk atau diangkat, disertai aturan kewenangan dan tanggung jawabnya dan setiap kebijakan yang dibuat harus diketahui oleh pemberi mandat (2012;13). Karena birokrasi adalah pejabat yang ditunjuk maka mereka tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengeksekusi setiap kebijakan dalam proses menjalankan pelayanan publiknya. Karena itu dalam menjalankan fungsi reformasi administrasi publik, dukungan pemberi mandat memiliki peluang yang besar dalam mewujudkan reformasi administrasi.
Fungsi pelayanan dan pengaturan umum dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didistribusikan secara sentral dan lokal agar dapat aspiratif, baik terhadap kepentingan nasional maupun terhadap heterogenitas daerah. Secara fundamental pemberian penyelenggaraan desentralisasi pemerintahan daerah dimaksudkan untuk mengoptimalkan  fungsi pemerintahan  secara  berdaya  guna dan berhasil guna, yang meliputi pemberian pelayanan, peningkatan kemampuan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran pemerintahan dan keberadaan pemerintah adalah sesuatu yang urgen bagi proses kehidupan masyarakat. Untuk itu, kehadiran pemerintah pada dasarnya untuk mengatur dan melindungi masyarakat warganya agar senantiasa dalam keadaan aman dan tertib.    
Desentralisasi pada dasarnya mempunyai  makna  bahwa  melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya sehingga beralih dan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Keberadaan pemerintah daerah akan memperbesar akses setiap warga negara untuk berhubungan langsung dengan  pemimpinnya, dan sebaliknya pemimpin daerah akan memperoleh kesempatan yang luas untuk   mengetahui potensi sumber daya, masalah dan kebutuhan daerahnya. Dalam perkembangannya,  pemerintah d aerah kemudian dipandang sebagai organisasi pemerintahan berbasis geografis tertentu yang  ada d alam suatu negara tertentu. Sebagai suatu komponen dari suatu negara berdaulat, pemerintah daerah berfungsi memberikan pelayanan publik dalam suatu wilayah tertentu. Selain itu, kewenangan untuk menjalankan fungsi pelayanan did istribusikan secara lokal, sejalan dengan meningkatnya profesionalisme, pelayanan yang lebih baik, kepemimpinan, dan administrasi yang lebih efisien.
Dengan demikian pemerintah daerah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam menyatukan masyarakat di suatu daerah tertentu yang berfungsi saling menunjang maupun dalam hubungannya dengan aspirasi warga masyarakat. Pemerintah daerah pada dasarnya merupakan sarana bagi warga masyarakat daerah untuk dapat mencapai kesejahteraan hidup.  Pemerintahan yang  baik  akan  terus  memperkuat legitimasinya  dengan  cara  memberi inspirasi kepada rakyat tentang  bagaimana mengejar kemajuan, memberi pelayanan yang adil, menyelesaikan  konflik  kepentingan yang besar serta memberi arahan mengenai cara terbaik untuk mempercepat terwujudnya harapan masyarakat akan kesejahteraan sosial ekonomi. Untuk membangun pemerintahan yang baik, maka perlu diprioritaskan pada tiga dimensi yaitu dimensi politik,  hukum,  dan administrasi.  Setiap dimensi harus didekati dengan perspektif sistem yang mengharuskan terlibatnya komponen-komponen kebijakan dan pelaksanaannya (Rasyid, 1997).
Dimensi politik dalam pemerintahan mengacu pada landasan pokok bagi kehadiran pemerintahan itu sendiri yang dalam  ilmu  politik  dikenal  dengan istilah keabsahan. Dalam  konteks ini berlaku asumsi bahwa legitimasi ditentukan oleh tingkat penerimaan. Dimensi hukum dari pemerintahan berkenaan dengan jaminan kepastian hukum kepada semua pihak. Hal ini penting karena negara atau pemerintahan pada dasarnya adalah sebuah sistem hukum. Dimensi administrasi dari pemerintahan  juga perlu  terus dibangun. Karena itu diperlukan administrasi yang baik, organisasi yang efisien, aparatur yang memiliki kompetensi, serta budaya administrasi yang melayani dan memberdayakan masyarakat. 
Sebuah kendala yang umum dan menghambat proses reformasi administrasi adalah persoalan politik. Aktor-aktor dalam birokrasi merupakan aktor yang ditunjuk, karena posisi yang mereka dapatkan karna hasil penunjukan maka tentunya mereka dikuasai oleh pihak yang menunjuk mereka. Jadi dalam konteks ini ada semacam ikatan dalam diri para birokrat itu sendiri. Utomo mengungkapkan bahwa secara teoritik, konsepsional sering dikatakan, bahwa tidaklah mudah untuk mengubah atau mereformasi birokrasi atau birokrat. Hal ini disebabkan oleh karena para birokrat atau birokrasi terikat oleh political authority, diorganisir secara hierarkis dan birokratis serta memiliki monopoli (2012;206).

Penutup
Birokrasi publik dewasa ini menghadapi suatu kecenderungan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan sebagai akibat adanya globalisasi dan otonomi daerah. Dalam manajemen pemerintahan, sebuah perubahan dan pembaharuan sangatlah diperlukan agar pemerintah senantiasa dapat mengakomodasi kebutuhan perubahan dalam masyarakat dan memungkinkan administrasi publik menata kembali kehidupan masyarakat. Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat spontanitas perubahan yang begitu cepat dalam kehidupan sosial dimana hal tersebut juga sangat mempengaruhi tatanan pemerintahan.
Salah satu kecenderungan  akan perlunya birokrasi publik melakukan reformasi bahwa birokrasi pemerintah daerah harus semakin  terbuka dalam hubungannya dengan kepentingan publik. Dengan kata lain  birokrasi pemerintah   daerah dapat menjadi lebih fleksibel sehingga dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan keadaan. Dengan adanya reformasi sektor publik diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik,    memperbaiki kinerja dan memperbaiki praktek administrasi yang tidak sehat (mal adminsitration) dalam sistem pemerintahan.

Daftar  Pustaka


Rewansyah. Asmawi. 2012. Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Good Governance. Rizki Grafis. Jakarta Timur.
Riggs. F.W. 1986. Administrasi Pembangunan.  Jakarta. Rajawali.
Zauhar, S. 1996. Reformasi Administrasi: Konsep, Dimensi dan Strategi. Jakarta.   Bumi Aksara.
Keban, Yeremias. T. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori dan Isu. Gava Media. Yogyakarta.
Utomo, Warsito. 2012. Administrasi Publik Baru Indonesia. Pustaka Pelajar. Jogjakarta.
Rasyid . R.M.1996. Makna Pemerintahand.   Jakarta.  Yasrif Watampone.
Dwiyanto, Agus. 2012. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Gajah Mada University Press.
Killian, Jerri. The Missing Link In Administrative Reform: Considering Culture.
Tome, Abdul  Hamid. 2012. Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance di Tinjau Dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2010.  Vol. XX/No. 3 April-Juni 2012.
Septiyani. Rridiyah dan Dharma Swastha Reformasi Birokrasi Setengah Hati (Etika Aparatur Negara yang Terlupakan) dan

Perbandingan Pelayanan Publik Negara Indonesia dan Singapura



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan suatu negara, maka pemerintahlah yang memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya. Beberapa gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
            Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Oleh karena saya membuat makalah ini dengan judul “ Model Reformasi Pelayanan Publik ” ,dan diharapkan agar kita lebih memahami tentang Model Reformasi Pelayanan Publik tersebut.
1.2    Tujuan Penulisan
         Berdasarkan latar belakang di atas, penulis memiliki tujuan sebagai berikut.
1.      Mengetahui tentang peranan dan kebijakan pelayanan publik kepada masyarakat.
2.      Mengetahui tentang perubahan kualitas pelayanan publik pemerintah birokrasi

1.3        Rumusan Masalah
Penulis mengambil masalah ini dengan rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana peranan dan kebijakan pelayanan publik dalam masyarakat
2.      Bagaimanakah kualitas pelayanan publik pemerintah birokrasi kepada masyarakat sehingga dapat memuaskan masyarakat tersebut?  


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

 Pelayanan publik diibaratkan sebagai sebuah proses, dimana ada orang yang dilayani, melayani, dan jenis dari pelayanan yang diberikan. Sehingga kiranya pelayanan publik memuat hal-hal yang subtansial yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh swasta. Pelayanan publik adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi segala kebutuhan masyarakat, sehingga dapat dibedakan dengan pelayanan yang dilakukan oleh swasta (Ratminto, 2006).
         Sebagai contoh adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan oleh pihak kepolisian dan dimonopoli oleh satu pihak. SIM tidak boleh dikeluarkan oleh lembaga lain termasuk swasta. Sehingga pelayanan yang seperti itu dengan ciri dimonopoli oleh pemerintah disebut pelayanan publik.
         Namun, dalam perjalanannya ternyata pelayanan publik menemui berbagai macam rintangan yang menghadang. Salah satunya adalah paradigma birokrasi yang cenderung untuk minta dilayani ketimbang melayani. Hal tersebut mengakibatkan berbagai persoalan (Singgih Wiranto,2006) seperti berbelit-belit, tidak efektif dan efisien, sulit dipahami, sulit dilaksanakan, tidak akurat, tidak transparan, tidak adil, birokratis, tidak profesional, tidak akuntabel, keterbatasan teknologi, keterbatasan informasi, kurangnya kepastian hukum, KKN, biaya tinggi, polarisasi politis, sentralistik, tidak adanya standar baku dan lemahnya kontrol masyarakat. Sedangkan telah terjadi pergeseran paradigma pelayanan publik dimana rakyat atau warga Negara adalah focus dari pelayanan.
         Pelayanan publik sendiri terdiri dari berbagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Negara. Pelayanan publik dapat berupa pelayanan di bidang barang dan jasa (Ratminto,2006). Pelayanan dibidang jasa seperti penyediaan bahan baker minyak yang dilakukan oleh Pertamina, dan beras yang diurus oleh Badan Usaha Logistik (BULOG). Sedangkan dalam porsi jasa dapat berupa jasa perizinan dan investasi yang sekarang ini sedang marak untuk dikaji dan diperbincangkan oleh berbagai kalangan, baik itu akademisi maupun praktisi.
         Kenapa investasi bisa semakin marak? Mengingat Indonesia adalah Negara kaya namun kurang mendapatkan tempat dihati para investor. Hal tersebut terbukti dengan peringkat Indonesia yang masih diatas seratus dalam kategori pro investasi karena proses yang panjang.
            Dengan diberlakukannya pelayanan satu tempat atau One Stop Service (OSS) apakah telah dapat memperbaiki kualitas pelayanan terhadap perizinan. Seperti yang kita ketahui bahwa dengan adanya sistem OSS tersebut tidak serta merta masalah pelayanan perizinan yang berbelit-belit dan panjang akan terhapus. Hal tersebut dikarenakan beberapa alasan.
1. terkadang isntitusi-institusi yang digabungkan dalam dalam satu kantor bukan berarti pemangkasan birokrasi. Publik harus tetap melalui meja-meja yang “sama” dengan sbelumnya. Bedanya jika dulu “meja-meja” lokasinya berbeda sekarang “jadi satu kantor “.
2. Orang-orang yang berada dikantor pelayanan satu atap yang “mewakili” institusinya tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk menetapkan keputusan yang mendesak dalam hal pelayanan. Sehingga lagi-lagi si “publik” harus menunggu atasan “pelayan” dikantor tersebut, dalam memeberikan keputusan. Sehingga kantor inipun gagal mencapai tujuan awal yaitu efisiensi (Indiahono,2006).
Dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa OSS saja tanpa memaknainya malah akan menambah masalah bagi daerah terutama untuk Banyumas. KPPI sendiri adalah sebuah badan untuk meng-acc hal-hal yang telah dibuat oleh dinas atau badan lain.sebagai contoh (Suara Merdeka,2005) adalah pada tahun 2005 Pertumbuhan investasi di Banyumas beberapa tahun terakhir ini tergolong pesat. Pada tahun ini sampai Juni lalu, investasi di sektor perdagangan, jasa, dan properti dari investor lokal dan luar daerah yang bergulir Rp 64 miliar.
Angka itu dihitung berdasar pengajuan izin gangguan lingkungan ke Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi (KPPI) serta telah mengantongi SIUP dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Koperasi dan UKM. Dengan adanya pelayanan yang sangat banyak untuk mendirikan usaha seperti contoh di atas dalam hal ini berarti OSS belum bias maksimal mengingat beberapa pelayanan masih di urusi oleh dinas/kantor/lembaga lain selain KPPI.
Persoalan pun bukan hanya itu saja, melainkan masih banyak yang harus dibenahi karena untuk menjadi yang terbaik harus dimulai dari kita sendiri dalam hal ini inisiatif dari dalam lembaga. Komitmen dari KPPI sendiri menjadi sebuah makanan yang harus ditelan dan dicerna. Komitmen tersebut dapat dilihat dari kesesuaian antara peraturan dan kondisi lapangan. Banyak dari dinas/kantor/lembaga pemerintah yang mengindahkan hal tersebut. Akhirnya kepastian waktu penyelesaian dan biaya menjadi tidak jelas.
Hal seperti itu harus diantisipasi sejak dini mengingat rakyat masih membutuhkan pelayanan yang baik yang diberikan oleh pemerintah karena pemerintah memonopoli pelayaan yang menyangkut rakyat banyak. Komitmen dalam melayani telah berhasil dibuktikan oleh pemerintah Kabupaten Purbalingga yang mendapat sertifikasi ISO 9001:2000 yang merupakan manajemen mutu pelayanan (Suara Merdeka,2006). Dapatkah pemerintah Banyumas menerapkan sistem yang sama atau malah lebih hebat dari Purbalingga? Kita tunggu aksinya.
            Sebuah alternative yang dapat dilakukan untuk berbenah bagi KPPI adalah penggunaan sebuah sistem yang menggunakan partisipasi masyarakat sehingga pelayanan akan berada pada dua arah. Antara pelanggan dan yang melayani. Dalam berbagai referensi sistem itu disebut Citizen Charter atau Service Charter.
            Istilah Citizen Charter (CC)atau kontrak pelayanan pertama kali diperkenalkan oleh Osborne dan Plastrik (1997). Citizen Charter (CC) adalah standar pelayanan yang ditetapkan berdasarkan aspirasi dari pelanggan, dan birokrasi berjanji untuk memenuhinya. Citizen Charter (CC) merupakan sebuah pendekatan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan atau pelanggan sebagai pusat perhatian. Dalam hal ini, kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam proses pelayanan (AG. Subarsono,2006)
            Dengan kontrak pelayanan berarti ada sebuah komitmen antara pelanggan dan yang melayani. Dalam hal ini akan ada sebuah kesepakatan baik itu mengenai pelayanan, prosedur, waktu penyelesaian, maupun biaya yang ditanggung oleh pelanggan. Dengan demikian ada sebuah kesepahaman antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Permasalahan Pelayanan Publik
Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan.Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara lain:
a. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
b. Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
c. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
d. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
e. Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
f. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu
g. Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
Dilihat dari sisi sumber daya manusianya, kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme, kompetensi, empathy dan etika. Berbagai pandangan juga setuju bahwa salah satu dari unsur yang perlu dipertimbangkan adalah masalah sistem kompensasi yang tepat.
Dilihat dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada disain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien.

3.2. Pemecahan Masalah
Tuntutan masyarakat pada era repormasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Standar Pelayanan. Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses ini tidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah informasi mengenai kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinya beban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
2. Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP). Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal:
• Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya.Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus;
• Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
• Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;
• Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan;
• Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;
• Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas;
3. Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan. Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik;
4. Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan. Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan; Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam hal-hal tertentu, memang terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat dilakukan secara privateuntuk menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa model yang sudah banyak diperkenalkan antara lain:contracting out, dalam hal ini pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melalui suatu proses lelang, pemerintah memegang peran sebagai pengatur; franchising, dalam hal ini pemerintah menunjuk pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yang diikuti dengan price regularity untuk mengatur harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga dapat melakukan privatisasi.
Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukung adanya restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan.


3.3 Salah satu contoh rendahnya kualitas pelayanan public di indonesia
·                     Keluhan dan Kritik terhadap Birokrasi
HASIL PENELITIAN UGM
Agus Dwiyanto bersama sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada bisa di bilang mampu mengupas birokrasi Indonesia secara lengkap di bandingkan dengan penulis lain di Indonesia. Dalam kesimpulannya mereka menulis antara lain:
            Kinerja pelayanan public di kega provinsi, yaitu daerah istimewa Yogyakarta, Sumatra barat, dan Sulawesi selatan sebagaimana di tunjukan oleh penelitian itu masih sangat buruk. Kendati penyelenggaraan pelayanan di ketiga daerah itu tidak merepresentasikan kinerja pelayanan publik di Indonesia, Karena penyelenggaraan pelayanan publik antar  povinsi dikabupaten jauh berbeda, temuan yang di peroleh penelitian ini setidak-tidaknya memberikan indikasi mengenai masih rendahnya kualitas pelayanan public di Indonesia. Penelitian ini membuktikan bahwa birokrasi publik di Indonesia belum mampu menyelenggarakan pelayanan public yang efisien, adil, responsif, dan akntabel.

Kenyataan tersebut sungguh memprihatinkan.Maka mereka memberikan sejumlah rekomendasi   yang dapat dirangkum sebagai berikut:
1.      Perlu dibangun nilai dan budaya baru.
2.      Perlu diciptakan lingkungan baru, terutama berkaitan dengan trasnparasi dan pemberantasan KKN.
3.      Perlu diterapkan costumer charter dalam birokrasi pelayanan public.
4.      Perlu dipkirkan pengembangan kemitraan antara pemerintahan dan masyarakat, termasuk dunia usaha
5.      Perlu dipikirkan “penggunanan misi birokrasi kriteria untuk menilai tindakan seorang pejabat pemerintahan dan birokrasi”.
Dari uraian di atas jelas bahwa perbaikan kinerja pelayanan public di Indonesia memerlukan kebijakan yang holistic. Pemerintah di tuntut keberanian dan kemampuannya untuk bias mengembangkan kebijakan reformasi birokrasi yang holistic dan melaksanakannya secara konsisten. Hanya dengan cara ini,reformasi birokrasi di Indonesia akan dapat menghasilkan sosok birokrasi yang benar-benar mengabdikan dirinya pada kepentingan public dan menghasilkan pelayanan public yang efisien,resfonsif,dan akuntabel.

BAB VI
PENUTUP
A.Kesimpulan
Arah baru atau model reformasi birokrasi perlu dirancang untuk mendukung demokratisasi dan terbentuknya clean and good governance yaitu tumbuhnya pemerintahan yang rasional, melakukan transparansi dalam berbagai urusan publik, memiliki sikap kompetisi antar departemen dalam memberikan pelayanan, mendorong tegaknya hukum dan bersedia memberikan pertanggungjawaban terhadap publik (public accountibility) secara teratur.
Reformasi adalah mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Reformasi bertujuan mengoreksi dan membaharui terus-menerus arah pembangunan bangsa yang selama ini jauh menyimpang, kembali ke cita-cita proklamasi. Reformasi birokrasi penting dilakukan agar bangsa ini tidak termarginalisasi oleh arus globalisasi. Reformasi ini harus dilakukan oleh pejabat tertinggi, seperti presiden dalam suatu negara atau menteri/kepala lembaga pada suatu departemen dan kementerian negara/lembaga negara, sebagai motor penggerak utama.
Tujuan reformasi birokrasi: Memperbaiki kinerja birokrasi, Terciptanya good governance, yaitu tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, Pemerintah yang bersih (clean government), bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

B. Saran

·         Penerapan model reformasi pelayan publik dalam sistem Pemerintahan  yang sekarang diterapkan belum mencapai hasil yang diharapkan. Perilaku birokrasi dan kinerja Pemerintah  belum dapat mewujudkan keinginan dan pilihan publik untuk memperoleh jasa pelayanan yang memuaskan untuk meningkatkan kesejahteraan.
·         Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah  dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya : perluasan institusional dan mekanisme pasar, penerapan manejemen publik modern, dan perluasan makna demokrasi.



                                                        DAFTAR PUSTAKA

Dwiyanto, Agus. 2003. Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang harus dilakukan?, Policy Brief. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Atep Adya Brata. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Gramedia.
         Lembaga Administrasi Negara. 2003. Jakarta: Penyusunan Standar Pelayanan Publik. LAN.
Tamin, feisal. reformasi birokrasi. jakarta:blantika,2004
Dwiyanto, Agus, dkk., reformasi birokrasi public di Indonesia. Yogyakarta: UGM press, 2006
Qodri azizy, abdul. Change management dalam reformasi birokrasi. jakarta: gramedia, 2007