Rabu, 07 Januari 2015

REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK MENUJU PEMERINTAHAN DAERAH PERSPEKTIF GOVERNANCE



Abstrak
Reformasi administrasi sebagai usaha manusia untuk memperkenalkan perubahan dalam perilaku dan kinerja administrator. Pada dasarnya upaya seperti ini sengaja dilakukan dengan menggunakan kekuatan, otoritas dan itu diakukan untuk perubahan tujuan, struktur atau prosedur birokrasi dan untuk, mengubah perilaku atau personnalnya. Tujuan dari reformasi administrasi adalah untuk emperbaiki kinerja administrasi individu, kelompok, dan lembaga-lembaga serta untuk memberitahu mereka bagaimana mereka dapat mencapai tujuan operasi mereka lebih efektif, lebih ekonomis, dan lebih cepat.

Pendahuluan
Perkembangan yang terjadi saat ini begitu cepat sehingga membutuhkan kemampuan bagi siapa saja untuk mampu bertahan. Kemampuan dalam menyesuaikan dengan perubahan zaman akan menentukan tingkat survive seseorang, organisasi dan lain sebagainya termasuk organisasi pemerintahan pun tidak luput dari kemampuan mereka menyesuaikan dengan perubahan yang sedang terjadi. Kemampuan penyesuaian ini tidak hanya terjadi pada tingkat pemerintahan pusat tapi juga di daerah sehingga reformasi administrasi pemerintahan lokal pun harus dilakukan demi menyeimbangkan dengan perubahan zaman yang terjadi.  
Pembaharuan sistem administrasi adalah merupakan salah satu hal yang paling penting dalam sistem administrasi publik yang memiliki peran dalam melakukan proses transformasi nilai yang terarah pada pencapaian tujuan dari pemerintahan. Karena administrasi publik memiliki peran dalam proses pencapaian tujuan sebagaimana yang disebutkan diatas maka tentunya administrasi publik memiliki peran yang sangat vital. Dalam hal ini, Keban mengemukakan bahwa administrasi publik sebagai the work of government memiliki peran atau pengaruh yang sangat vital dalam suatu Negara (Keban; 2008;15). Untuk menjadi baik maka tentunya penyelenggaraan pemerintahan negara harus dilaksanakan dengan visi dan misi yang jelas dan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. Tugas pemerintah dalam proses pembangunan bangsa demikian kompleks yang meliputi berbagai dimensi kehidupan dan melibatkan seluruh masyarakat bangsa dengan latar belakan sosial budaya dan ekonomi sehingga memerlukan sistem dan proses manajemen pemerintahan yang handal. Revitalisasi dan pembangunan sektor publik dewasa ini diarahkan untuk mewujudkan birokrasi publik yang mampu mengelola tugas pemerintahan dan pembangunan  secara efisien, efektif, responsif dan bertanggung jawab.
Reformasi administrasi publik diarahkan pada pelaksanaan keseluruhan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan yang didasarkan pada kebutuhan bagi peningkatan kecepatan efektifitas dan mutu pelayanan sesuai dengan dinamika kemajuan masyarakat dan tantangan pembangunan. Administrasi publik yang kuat juga mempunyai makna memiliki kredibilitas dalam pemecahan berbagai permasalahan pemerintahan yang semakin kompleks secara mendasar dan berkesinambungan, terutama dalam upaya mewujudkan peningkatan. Kesejahteraan secara berkeadilan dan meningkatkan daya saing guna memantapkan diri menghadapi era otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan daerah.
Dalam perspektif administrasi publik, reformasi birokrasi publik harus menghayati posisi dan perannya serta mengikuti perkembangan disiplin administrasi yang semakin maju. Kondisi ini diperlukan dalam menghadapi kemajuan dan perubahan lingkungan strategis yang bersifat multidimensi. Sasaran yang  ingin dicapai adalah terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional, beretika, dan efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta dapat memenuhi tuntutan publik terhadap kebutuhan pelayanan yang semakin berkualitas. Dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat maka perlu disertai dengan pemahaman mengenai pentingnya akuntabilitas  atas  setiap kebijakan  dan tindakan  yang  dilakukan  oleh  pemerintah.
Masyarakat akan menuntut birokrasi yang memiliki tanggung jawab dalam  mengemban  tugasnya dalam rangka  memenuhi  kebutuhan dan kepentingan publik. Untuk itu dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan birokrasi publik harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan fungsi manajemen pemerintahan seperti pengelolaan kebijakan publik dan pelayanan publik. Kemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang belakangan ini perkenalkan sejalan dengan adanya keinginan untuk memperbaiki manajemen pemerintahan dan pengelolaan pembangunan masyarakat   bangsa.
Secara  kontekstual penerapan konsep  ini lebih  dekat dipergunakan dalam reformasi sektor  publik, yang menekankan  pada  peranan  manajer publik  agar  memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong peningkatan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan  kontrol  yang  dilakukan oleh pemerintah pusat, transparansi, akuntabilitas publik, dan berusaha menciptakan  pengelolaan manajemen  publik  yang lebih  baik, efisien, dan efektif. Salah satu perspektif yang berkaitan dengan struktur pemerintahan yang timbul dari adanya tata kepemerintahan yang baik adalah munculnya hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari masyarakat. Demikian pula sebaliknya  masyarakat  terbuka dan   terbiasa   menerima   perbedaan pendapat. 
Keterbukaan berarti ada keinginan dan tindakan dari pemerintah untuk saling kontrol dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, pemerintah bisa bertindak demokratis apabila peran kontrol yang dilakukan oleh masyarakat secara maksimal, proporsional, dan bertanggung jawab. Transparansi tidak  hanya diperlukan bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat, dan untuk  masyarakat transparansi merupakan sarana akses untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah. Salah satu kekhawatiran yang dianggap fundamental terhadap  pemerintahan yang  modern  saat ini adalah usaha untuk mendorong munculnya kebiasaan menggunakan kekuasaan dan otoritas yang dimiliki oleh penyelenggaraan pemerintahan untuk kepentingan kehidupan masyarakat. Kebiasaan ini harus selalu diingatkan kepada pemerintah akan wujud akuntabilitas ini. Terselenggaranya kebiasaan perilaku pemerintah untuk melakukan akuntabilitas kepada masyarakatnya merupakan dasar penting bagi terciptanya tata kepemerintahan yang baik dan demokratis.
Dalam perkembangan  dinamika kehidupan politik pemerintahan dewasa ini, disadari baik secara internal maupun eksternal kehidupan dunia birokrasi pemerintahan, terdapat isu sentral yang menjadi perhatian publik, yaitu perlunya reformasi birokrasi publik dalam pengelolaan pemerintahan. Urgensi reformasi berkaitan dengan adanya tuntutan akan pengelolaan pemerintahan khususnya birokrasi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, yaitu  pelayanan  kepada masyarakat (services), membuat kebijakan atau ketentuan bagi kepentingan masyarakat (regulation), dan mengupayakan   pemberd ayaan (empowerment). Melalui reformasi, masyarakat akan dapat  mengetahui sejauhmana kinerja birokrasi pemerintah, disamping masyarakat d iletakkan pada kedudukan yang sesungguhnya, yaitu sebagai pemilik pemerintahan.
Dinamika masyarakat sebagai kekuatan sosial tidak dapat d iabaikan  dalam  sistem  kontrol  dan akuntabilitas publik, baik dalam penyelenggaraan pelayanan maupun dalam pelaksanaan pembangunan. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan dan kebertanggungjawaban dari birokrasi pemerintahan. Kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini semakin dinamis sehingga sadar mengenai apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga  negara dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Selain itu masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan, keinginan, dan aspirasinya kepada pemerintah. Dalam hubungan itu birokrasi dituntut melakukan revitalisasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk mewujudkan harapan publik. Karena itu dengan semangat demokratisasi juga membawa cakrawala baru bagi birokrasi pemerintah untuk lebih responsif dalam rangka mempercepat kemajuan masyarakat kearah yang lebih baik melalui pengembangan kemampuan birokrasi publiknya.
Pembahasan
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal maupun pengelolaan pembangunan kepada masyarakat maka birokrasi harus terus memperbaharui diri dalam rangka memberikan penyeimbangan terhadap spontanitas perubahan yang berjalan secara terus menerus. Bagaimanapun juga birokrasi dituntut untuk selalu peka dalam merasakan spontanitas perubahan sosial yang terus menerus terjadi dengan begitu cepat. Ketidak mampuan birokrasi dalam menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi tentu akan menjadi persoalan tersendiri bagi upaya birokrasi dalam mereformasi sistem administrasinya. Untuk itu dalam proses reformasi ini dibutuhkan kemampuan dari para birokrat itu sendiri. Tidak adanya kecakapan teknis dalam proses reformasi administrasi tentu akan menjadi persoalan tersendiri dalam proses reformasi. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Dwiyanto bahwa rendahnya kemampuan birokrasi merespon krisis akan memperparah krisis kepercayaan terhadap birokrasi publik (2012:3).
Memang dalam konteks reformasi administrasi muncul sebagai akibat dari adanya perubahan dari sistem administrasi. Perubahan administrasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari organisasi birokrasi dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Reformasi administrasi ini bukan lagi sebagai sesuatu yang baru dalam sistem administrasi saat ini karena reformasi administrasi ini telah diperkenalkan ke banyak negara termasuk ke negara-negara sedang berkembang sebagai suatu akibat dari adanya perubahan dalam sistem politik di Brasil, Ghana, dan Tanzania, tindakan-tindakan terencana di bidang administrasi mengakibatkan perubahan yang berarti di dalam diri aparatur pemerintah. Selain itu, reformasi administrasi di banyak negara berkembang memperlihatkan peranan organisasi internasional dan pemerintah negara asing sangat aktif untuk melakukan perbaikan administrasi pemerintahan   melalui program bantuan teknis.
Pengalaman  pelaksanaan reformasi administrasi di negara berkembang tersebut melahirkan banyak premis. Dalam hubungan ini, Zauhar (1996 : 47) melihat bahwa reformasi administrasi merupakan suatu pola yang penunjukan peningkatan efektivitas pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian dalam reformasi administrasi perhatian lebih d icurahkan  pada  upaya  dan bukan semata-mata hasil. Secara internal tujuan reformasi adalah untuk menyempurnakan atau meningkatkan kinerja. Adapun secara eksternal yang   berkaitan d engan masyarakat adalah menyesuaikan sistem administrasi terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat, Riggs (1986 :  94), melihat  reformasi  atau pembaharuan dari dua sisi, yaitu perubahan struktur dan kinerja.
Secara  struktural  adanya penggunaan diferensiasi struktural sebagai salah satu ukuran. Pandangan ini didasarkan pada kecenderungan peran-peran yang makin terspesialisasikan dan pembagian  kerja yang makin tajam dan intens dalam masyarakat modern. Adapun mengenai kinerja, ditekankan sebagai ukuran bukan hanya kinerja yang lain atau organisasi secara keseluruhan. Pembaharuan  administrasi meliputi tiga aspek, yaitu bahwa suatu perubahan harus merupakan perbaikan dari keadaan  sebelumnya, perbaikan  diperoleh dengan upaya yang disengaja dan bukan  terjadi secara kebetulan, perbaikan yang terjadi bersifa jangka panjang dan tidak sementara. Dalam perspektif yang berbeda, Dwiyanto (2012;69) melakukan analisis yang lebih mutakhir mengenai keadaan administrasi dan mengungkapkan bahwa upaya memperbaiki kinerja birokrasi pemerintahan harus meliputi sistem pemberian pelayanan yang baik dapat dilihat dari besarnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh birokrasi secara efektif didayagunakan untu melayani kepentingan pengguna jasa.
Reformasi  administrasi merupakan  suatu  usaha  sadar  dan terencana untuk  perbaikan  insitusi dan  perbaikan  perilaku  orang  yang terlibat  di dalamnya,  Zauhar  (1996) berpandangan bahwa tujuan dilakukannya reformasi administrasi adalah menyempurnakan tatanan, menyempurnakan metode, dan menyempurnakan kinerja. Penyempurnaan tatanan, baik dalam masyarakat modern, keteraturan merupakan kebajikan yang melekat d alam pemerintahan. Kebanyakan reformasi administrasi yang dilakukan di negara-negara berkembang adalah atas inisiatif para birokrat yang inspirasi pembaharuannya didasarkan pada administrasi kolonial. Hal yang sama sebagaimana yang dikemukakan oleh Dwiyanto bahwa sistem birokrasi pemerintahan yang dikembangkan pemerintah kolonial justru sepenuhnya ditujukan untuk mendukung semakin berkembangnya pola paternalistik yang telah menjiwai sistem birokrasi pada era kerajaan (2012;14).
Apabila yang ingin dituju adalah  penyempurnaan tatanan  maka tentunya  reformasi harus  diorientasikan  pada penataan prosedur dan kontrol. Penyempurnaan metode, para administrator merupakan pekerja teknis yang mengetahui banyak tentang metode kerja. Sebagai akibatnya maka  mereka harus fanatik  terhadap metode. Karena  itu apabila masyarakat semakin mend ukung terhadap adanya administrator teknis maka administrator  harus semakin fanatik terhadap metode. Tetapi sebaliknya apabila masyarakat semakin berorientasi pada status maka semakin berkurang tuntutan terhadap yang fanatik  pada metode. Salah satu manfaat  yang  dapat diperoleh dari kejadian  seperti  itu adalah mampu merangsang diterimanya metode dan  teknik baru tersebut secara gradual, yang kemudian disusul dengan usaha untuk menyebarluaskan metode yang ada  keseluruh  tatanan sistem administrasi.
Apabila tujuan utama reformasi administrasi diartikan dengan baik dan secara efektif diterjemahkan ke dalam berbagai program aksi yang memperbaiki implementasi program dapat meningkatkan realisasi pencapaian tujuan. Perbaikan kinerja lebih bernuansa tujuan dalam substansi program kerjanya daripada penyempurnaan keteraturan maupun penyempurnaan metode teknis administratif. Titik perhatiannya adalah pergeseran dari bentuk ke substansi, pergeseran dari efisiensi keefektivitas kerja, pergeseran dari kecakapan birokrasi kekesejahteraan masyarakat. Model administrasi seperti inilah yang sulit dijumpai di kebanyakan negara berkembang. Dalam konteks ini maka diperlukan hubungan yang saling mendukung dan bekerja sama agar reformasi administrasi bisa terwujud dengan baik. Sehubungan dengan hal ini, Kilian mengemukakan bahwa reformasi administrasi memerlukan hubungan yang saling mendukung dan saling melengkapi antara nilai-nilai budaya dan keyakinan yang diterima menginformasikan perilaku organisasi, strategi dan tindakan yang digunakan untuk menghasilkan perubahan administrasi dalam organisasi.       
Penekanan baru terhadap kinerja program hanya akan ada apabila pemerintah negara sedan berkembang menginginkan pembangunan sosial ekonomi yang sungguh-sungguh. Begitu keinginan seperti ini muncul maka melahirkan pendekatan baru yang  mempunyai sifat yang khas dalam reformasi administrasi. Reformasi yang benar yang seharusnya dilakukan di negara-negara sedang berkembang adalah yang bersifat pragramatik. Salah satu unsur penting untuk memperbaiki administrasi dalam hubungannya dengan masyarakat adalah mengembangkan akuntabilitas, karena masalah akuntabilitas  merupakan hakikat dari upaya pembaharuan administrasi. Reformasi birokrasi nasional adalah penataan ulang  secara  bertahap  dan  sistematis  dengan  correct  dan  perfect  atas  fungsi utama  pemerintah  demi  kelancaran  pendayagunaan  aparatur  negara  yang kualitasnya  semakin  meningkat  dan  kenyal,  meliputi  kelembagaan  atau institusi yang efisien dengan tata laksana yang jelas (transparan), diisi SDM yang  profesional,  mempunyai  akuntabilitas  tinggi  kepada  masyarakat  serta menghasilkan  pelayan  publik  yang  prima  (Tamin,  dalam Dharma2004, 25-26)
Birokrasi adalah sebagai sebuah alat atau mesin pemerintah, administrasi negara, atau administrasi publik merupakan keadaan yang central dalam membawa kebijaksanaan-kebijaksanaan atau peraturan-peraturan pemerintah. Dimana kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan ini kemudian diharapakan mampu membawa perubahan menuju pemerintahan yang lebih baik sebagaimana yang diungkapkan oleh Asmawi bahwa misi reformasi birokrasi adalah mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) (2012;138). Sehubungan dengan kebijaksanaan atau peraturan inilah maka mesin birokrasi ini dibutuhkan dalam sistem pemerintahan. Birokrasi sebagai mesin pelaksana aturan maupun kebijakan yang dibuat dalam proses pemerintahan maupun dalam proses reformasi administrasi. Karena itu, suatu pemerintahan diperlukan karena merupakan konsekuensi logis dari adanya  perbedaan  etnis, agama, dan  institusi sosial berbagai kelompok masyarakat disuatu negara. Hadirnya birokrasi disini adalah memediasi perbedaan-perbedaan yang ada karena birokrasi sifatnya netral dalam proses pelayanan. Sebagai komponen yang netral yang membawa keputusan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan politik, birokrasi dituntut lebih memiliki profesionalisme yang tinggi daripada kemampuan untuk berpolitik (Utomo, 2012;211)
Berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Utomo, Tome mengemukakan bahwa birokrasi adalah organisasi yang memiliki jenjang, setiap jenjang di duduki oleh pejabat yang ditunjuk atau diangkat, disertai aturan kewenangan dan tanggung jawabnya dan setiap kebijakan yang dibuat harus diketahui oleh pemberi mandat (2012;13). Karena birokrasi adalah pejabat yang ditunjuk maka mereka tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengeksekusi setiap kebijakan dalam proses menjalankan pelayanan publiknya. Karena itu dalam menjalankan fungsi reformasi administrasi publik, dukungan pemberi mandat memiliki peluang yang besar dalam mewujudkan reformasi administrasi.
Fungsi pelayanan dan pengaturan umum dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didistribusikan secara sentral dan lokal agar dapat aspiratif, baik terhadap kepentingan nasional maupun terhadap heterogenitas daerah. Secara fundamental pemberian penyelenggaraan desentralisasi pemerintahan daerah dimaksudkan untuk mengoptimalkan  fungsi pemerintahan  secara  berdaya  guna dan berhasil guna, yang meliputi pemberian pelayanan, peningkatan kemampuan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran pemerintahan dan keberadaan pemerintah adalah sesuatu yang urgen bagi proses kehidupan masyarakat. Untuk itu, kehadiran pemerintah pada dasarnya untuk mengatur dan melindungi masyarakat warganya agar senantiasa dalam keadaan aman dan tertib.    
Desentralisasi pada dasarnya mempunyai  makna  bahwa  melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya sehingga beralih dan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Keberadaan pemerintah daerah akan memperbesar akses setiap warga negara untuk berhubungan langsung dengan  pemimpinnya, dan sebaliknya pemimpin daerah akan memperoleh kesempatan yang luas untuk   mengetahui potensi sumber daya, masalah dan kebutuhan daerahnya. Dalam perkembangannya,  pemerintah d aerah kemudian dipandang sebagai organisasi pemerintahan berbasis geografis tertentu yang  ada d alam suatu negara tertentu. Sebagai suatu komponen dari suatu negara berdaulat, pemerintah daerah berfungsi memberikan pelayanan publik dalam suatu wilayah tertentu. Selain itu, kewenangan untuk menjalankan fungsi pelayanan did istribusikan secara lokal, sejalan dengan meningkatnya profesionalisme, pelayanan yang lebih baik, kepemimpinan, dan administrasi yang lebih efisien.
Dengan demikian pemerintah daerah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam menyatukan masyarakat di suatu daerah tertentu yang berfungsi saling menunjang maupun dalam hubungannya dengan aspirasi warga masyarakat. Pemerintah daerah pada dasarnya merupakan sarana bagi warga masyarakat daerah untuk dapat mencapai kesejahteraan hidup.  Pemerintahan yang  baik  akan  terus  memperkuat legitimasinya  dengan  cara  memberi inspirasi kepada rakyat tentang  bagaimana mengejar kemajuan, memberi pelayanan yang adil, menyelesaikan  konflik  kepentingan yang besar serta memberi arahan mengenai cara terbaik untuk mempercepat terwujudnya harapan masyarakat akan kesejahteraan sosial ekonomi. Untuk membangun pemerintahan yang baik, maka perlu diprioritaskan pada tiga dimensi yaitu dimensi politik,  hukum,  dan administrasi.  Setiap dimensi harus didekati dengan perspektif sistem yang mengharuskan terlibatnya komponen-komponen kebijakan dan pelaksanaannya (Rasyid, 1997).
Dimensi politik dalam pemerintahan mengacu pada landasan pokok bagi kehadiran pemerintahan itu sendiri yang dalam  ilmu  politik  dikenal  dengan istilah keabsahan. Dalam  konteks ini berlaku asumsi bahwa legitimasi ditentukan oleh tingkat penerimaan. Dimensi hukum dari pemerintahan berkenaan dengan jaminan kepastian hukum kepada semua pihak. Hal ini penting karena negara atau pemerintahan pada dasarnya adalah sebuah sistem hukum. Dimensi administrasi dari pemerintahan  juga perlu  terus dibangun. Karena itu diperlukan administrasi yang baik, organisasi yang efisien, aparatur yang memiliki kompetensi, serta budaya administrasi yang melayani dan memberdayakan masyarakat. 
Sebuah kendala yang umum dan menghambat proses reformasi administrasi adalah persoalan politik. Aktor-aktor dalam birokrasi merupakan aktor yang ditunjuk, karena posisi yang mereka dapatkan karna hasil penunjukan maka tentunya mereka dikuasai oleh pihak yang menunjuk mereka. Jadi dalam konteks ini ada semacam ikatan dalam diri para birokrat itu sendiri. Utomo mengungkapkan bahwa secara teoritik, konsepsional sering dikatakan, bahwa tidaklah mudah untuk mengubah atau mereformasi birokrasi atau birokrat. Hal ini disebabkan oleh karena para birokrat atau birokrasi terikat oleh political authority, diorganisir secara hierarkis dan birokratis serta memiliki monopoli (2012;206).

Penutup
Birokrasi publik dewasa ini menghadapi suatu kecenderungan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan sebagai akibat adanya globalisasi dan otonomi daerah. Dalam manajemen pemerintahan, sebuah perubahan dan pembaharuan sangatlah diperlukan agar pemerintah senantiasa dapat mengakomodasi kebutuhan perubahan dalam masyarakat dan memungkinkan administrasi publik menata kembali kehidupan masyarakat. Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat spontanitas perubahan yang begitu cepat dalam kehidupan sosial dimana hal tersebut juga sangat mempengaruhi tatanan pemerintahan.
Salah satu kecenderungan  akan perlunya birokrasi publik melakukan reformasi bahwa birokrasi pemerintah daerah harus semakin  terbuka dalam hubungannya dengan kepentingan publik. Dengan kata lain  birokrasi pemerintah   daerah dapat menjadi lebih fleksibel sehingga dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan keadaan. Dengan adanya reformasi sektor publik diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik,    memperbaiki kinerja dan memperbaiki praktek administrasi yang tidak sehat (mal adminsitration) dalam sistem pemerintahan.

Daftar  Pustaka


Rewansyah. Asmawi. 2012. Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Good Governance. Rizki Grafis. Jakarta Timur.
Riggs. F.W. 1986. Administrasi Pembangunan.  Jakarta. Rajawali.
Zauhar, S. 1996. Reformasi Administrasi: Konsep, Dimensi dan Strategi. Jakarta.   Bumi Aksara.
Keban, Yeremias. T. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori dan Isu. Gava Media. Yogyakarta.
Utomo, Warsito. 2012. Administrasi Publik Baru Indonesia. Pustaka Pelajar. Jogjakarta.
Rasyid . R.M.1996. Makna Pemerintahand.   Jakarta.  Yasrif Watampone.
Dwiyanto, Agus. 2012. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Gajah Mada University Press.
Killian, Jerri. The Missing Link In Administrative Reform: Considering Culture.
Tome, Abdul  Hamid. 2012. Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance di Tinjau Dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2010.  Vol. XX/No. 3 April-Juni 2012.
Septiyani. Rridiyah dan Dharma Swastha Reformasi Birokrasi Setengah Hati (Etika Aparatur Negara yang Terlupakan) dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar